Pemanfaatan Terapi Musik sebagai Pengobatan Alternatif Korban Penyalahgunaaan Narkoba di Panti Rehabilitasi Mutiara Abadi Binjai
DOI:
https://doi.org/10.26742/panggung.v31i4.1788Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu pasien yang sedang menjalani rehabilitasi yang sebelumnya menggunakan narkoba sebagai salah satu pengobatan. Terapi musik menjadi terapi yang universal dan bisa diterima oleh semua orang karena kita tidak membutuhkan kerja otak yang berat untuk menginterpretasi alunan musik. Terapi musik sangat mudah diterima organ pendengaran kita dan kemudian melalui saraf pendengaran disalurkan kebagian otak yaitu sistem limbic yang mempunyai hubungan dalam perilaku emosional. Pada penelitian ini, terapi musik yang dilakukan adalah terapi musik pasif, alasan pemilihan terapi musik pasif karena terapi musik menjadi lebuh murah, mudah, dan efektif. Pasien tinggal mendengarkan dan menghayati suatu alunan musik tertentu yang disesuaikan dengan masalahnya, di mana terapi musik tersebut dapat mengurangi rasa sakit, membuat fisik dan pikiran menjadi lebih rileks serta manfaat lain disesuaikan dengan muatan isi musiknya. Hal terpenting dalam terapi musik pasif adalah pemilihan jenis musik harus tepat dengan kebutuhan pasien. Hasil penelitan menunjukkan bahwa mendengar musik bisa menjadi salah satu solusi untuk membantu pasien yang sedang rehabilitasi bisa pulih sehingga para pasien ini bisa beraktivitas dan memiliki percaya diri untuk kembali melakukan kegiatannya dan dapat diterima masyarakat seperti biasanya.
Kata kunci: musik, terapi, narkoba, rehabilitasi
References
Abimanyu, Bambang. (2017). Gurita Narkoba Di Indonesia. Jakarta: Indonesia press.
Albornoz, Y. (2011). The Effects of Improvisational Music Therapy on Depression in Adolescents and Adult with Substance Abuse: A Randomized Controleed Trial. Nordic Journal of Music Therapy. Vol. 20(3): 208-224.
American Art Therapy Association (AATA). “The History of Art Therapy.” Artikel diakses pada 10 Mei 2021 dari http://www.Arttherapyjournal.org/2021/0510/index.html
Argstatter, H. (2016). Perception of basic emotions in music: Culture-specific or multicultural? Psychology of Music, 44 (4), 674–690.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2019). Laporan kinerja instansi pemerintah badan narkotika nasional tahun 2019. Retrieved from http://bnn.go.id
Bonny H. In: Music & consciousness. Barcelona Publishers, editor. Barcelona Publisher; Ghilsum, NH: 2002.
Edwards, J . (2017). The Oxford handbook of music therapy. Oxford: Oxford University Press.
Fallek R., Kristen Corey K., Aamna Qamar A., Vernisie S., Hoberman A., Selwyn P., Lounsbury D. Soothing the heart with music: A feasibility study of a bedside music therapy intervention for critically ill patients in an urban hospital setting. Palliative & Supportive Care. 2019:1–8.
Gouk P. (2000) Musical Healing in Cultural Contexts. Aldershot: Ashgate
Horden P. (2000) Music as Medicine. The History of Music Therapy since Antiquity. Aldershot: Ashgate.
https://wdr.unodc.org/wdr2019/world drug report 2019.
https://www.idntimes.com/news/indonesia/afrianisusanti/terapi-musikmetodepengobatan-yang-kurang-eksis-di-indonesia, diakses tanggal 8 Januari 2019, jam 18. 45 WIB
James Hiller, PHD, MT-BC. (2019) Music Therapists’ Preparation for Song Discussion: Meaning - Making With the Music. Music Therapy Perspectives, Volume 37, Issue 2, Fall 2019, Pages 205–212.
Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana. (2005). Modul Latihan Pemulihan Pecandu Narkoba Berbasis Masyarakat Untuk Pembimbing dan Pecandu Narkoba. Jakarta: Balai Pustaka.
Montello, Louise. (2004). Essential Musical Intelligence. Batam: Lucky Publisher. M. Solihin. (2004) Peneyembuhan Penyakit Kejiwaan Perspektif Tasawuf. Pustaka Setia, Bandung.
Natalina. (2013). Terapi Musik (Bidang Keperawatan). Jakarta: Mitra Wacana Media.
Padila, P., Setiawati, S., Inayah, I., Mediani, H. S., & Suryaningsih, C. (2020). Emosi dan Hubungan Antar Sebaya pada Anak Tunalaras Usia Sekolah Antara Terapi Musik Klasik (Mozart) dan Murrotal (Surah Ar-Rahman). Jurnal Keperawatan Silampari, 3(2), 725–763.
Puspaningrum, H., Heppy Dwi Rochmawati, Sawab. (2015). Pengaruh Terapi Musik Klasik Mozart Terhadap Kemampuan Mengontrol Halusinasi Pada Pasien Halusinasi Di RSJ Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan (Jikk), Vol. 4
Rustiyanti, Sri. (2014). Musik Internal dan Eksternal dalam Kesenian Randai. Resital, Vol. 15 (2), 152-162.
Rustiyanti, Sri, dkk. (2015). Ekspresi dan Gestur Penari Tunggal dalam Budaya Media Visual dua Dimensi. Panggung Vol. 25 (1), 91 - 99.
Saifudin, Moh & Pandu Wijaya. (2016). Pengaruh Terapi Musik Klasik Terhadap Tingkat Kecemasan Remaja Putra (13-15 Tahun). Jurnal Ners Community. 07(01), 21 – 32.
Shofa, Anis Nailus. (2015). Metode Rehabilitasi Jiwa Bagi Pecandu Narkoba di Panti Rehabilitasi Cacat Mental dan Rumah Sakit Jiwa Nurussalam Sayung Demak Dalam Pandangan Psikoterapi Islam, Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Torres ML, M., Ramos V, J., Suarez PC, M., Garcia S, A., & Mendoza M, T. (2016). Benefits of Using Music Therapy in Mental Disorders. Journal of Biomusical
Engineering, 04(2).
Van der Steen J., Smaling H., van der Wouden J. (2018). Musicbased therapeutic interventions for people with dementia. The Cochrane Database of Systematic Reviews. 2018;7
Christiani, Yuri, Mulyanto & Adam Wahida. (2021). Terapi Seni di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Jurnal Panggung V31/N1/03/2021
Zakiyah Fatmiludya. (2018). Bentuk Terapeutik Dalam Seni Musik Untuk Menanggulangi Pecandu Narkoba Di Perkumpulan Keluarga Kembang Cahaya Purwokerto. Skripsi . Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Purwokerto
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
Penulis memiliki hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara simultan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (mis., Dalam repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.